Sabtu, Desember 20, 2008

HARGA SEBUAH PENDIDIKAN

Oleh : Neneng Kurniati, Spd

Ditetapkannaya rancangan undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) membuat kemandulan dunia pendidikan Indonesia yang selama ini kita anggap sebagai sebuah kemajuan pendidikan. Meningkatkan penidikan masyarakat yang berkualitas tidak harus mengekang kemampuan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Undang-undang BHP adalah sebuah badan hukum yang akan mematikan standar kemajuan bangsa dengan mengedepankan kuantitas pendidikan dari pada kualitas pendidikan. Kita mungkin berharap anak bangsa bisa menjadi anak bangsa yang berkualitas di dalam keilmuan tanpa harus mengurangi standar pendidikan yang bekualitas.
Memang di satu sisi pemerintah bertujuan baik ingin meningkatkan kemajuan dunia pendidikan yang mandiri dan berkualitas, dengan menghentikan subsidi pendidikan khususnya pendidikan menengah dan tinggi. Di sisi lain masyarakat dengan keterbatasan ekonomi akan semakin terpuruk dengan keputusan pemerintah yang menghentikan subsidi pendidikan perguruan tinggi. Akankah pendidikan itu milik masyarakat tertentu saja alias orang- orang yang serba berkecukupan dan bagaimana dengan masyarakat yang tidak berkecukupan alias orang miskin.?
Kalau di lihat secara kasat mata undang-undang BHP secara keseluruhan, pasal demi pasal mencerminkan sebuah keinginan pemerintah untuk menjadikan pendidikan menenggah dan tinggi menjadi lebih berkualitas. Dan perguruan tinggi bisa menjadi perguruan tinggi yang mandiri tanpa harus tergantung dengan pemerintah. Dengan artikata perguruan tinggi harus bisa mengurus dirinya sendiri tanpa harus tergantung dengan pemerintah.
Segala bentuk pembiayaan harus ditanggung seluruhnya oleh pihak pengelola lembaga pendidikan, apabila tidak bisa mengelola lembaga pendidikan tersebut maka ada sanksi pembubaran lembaga BHP oleh pemerintah. Suka atau tidak suka lembaga pendidikan harus mengencangkan ikat pinggang dan menerapkan sistim lembaga korporat.
Peserta didik harus menanggung biaya penyelengaraan pendidikan tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya. Biaya penyelenggaran pendidikan sebagaimana yang dimaksud undan-undang BHP pasal 47 ayat 8 ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan, minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional.
Ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan. Akankah penidikan tinggi menjadi langka atau tidak mengairahkan lagi bagi masyarakat yang ekonominya pasa-pasan.?
Sedangkan peluang kerja pada saat sekarang memerlukan tenaga yang handal dan profesional dibidangnya, bukan hanya sekedar menyandang gelar keserjanaan disamping nama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar